Polsek Delitua Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja di Medan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

https://static.inews.co.id/img/banner-perindo-desk-v2.png

Iklan

Polsek Delitua Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja di Medan

Wednesday, 7 May 2025

Foto : Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan pelaku pembobolan Gereja Bethel Indonesia (GBI) beserta barang bukti, Rabu (7/5/2025). pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua.

Medan | ASPIRASINEWS  Tiga pelaku pembobolan rumah ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang terletak di Jalan Jamin Ginting, kawasan fly over Medan, berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Delitua. Para pelaku diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Ketiga tersangka tersebut adalah PO (32), AG (18), dan ES (11), seorang pengamen jalanan. PO diamankan dari kawasan Pasar V Padang Bulan, AG ditangkap di pinggir Jalan Jamin Ginting, sementara ES diamankan dari sebuah warung makan di jalan yang sama.

Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Budi (48), pengurus gereja, yang menemukan gereja dalam kondisi berantakan pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Sejumlah barang elektronik dan alat musik seperti mixer, keyboard, dan gitar dilaporkan hilang.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. PO ditangkap pertama kali setelah diketahui berada di sebuah warung tuak.

Dalam interogasi, PO mengakui telah melakukan pencurian bersama AG dan ES dengan cara mencongkel jendela kamar mandi gereja menggunakan obeng, martil, dan kunci roda. Saat proses pengembangan kasus, PO sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat yang digunakan untuk membobol gereja, pakaian sweter pelaku, dan uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp30 ribu.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mako Polsek Delitua untuk penyidikan lebih lanjut. (Red)