PWO DWIPA Desak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Cabut Izin CV MSS

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

https://static.inews.co.id/img/banner-perindo-desk-v2.png

Iklan

PWO DWIPA Desak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Cabut Izin CV MSS

Thursday, 19 June 2025


Foto : Kegiatan tambang ilegal di Lumajang



Lumajang | Aspirasinews : Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA) menyoroti maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Salah satunya adalah CV MSS yang melakukan galian pasir di sungai Lumajang tanpa mengantongi izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup.


Ketua Umum PWO DWIPA, Feri, menyatakan bahwa CV MSS telah merusak lingkungan dengan melakukan penambangan pasir tanpa izin. "Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan melayangkan surat kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk segera mencabut izin WIUP yang sudah dikeluarkan kepada CV MSS tersebut," ucap Feri.(Rabu, 18/06/2025)


Sekretaris Jenderal PWO DWIPA, Jhon, menambahkan bahwa jika Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tidak mencabut izin CV MSS, maka patut diduga bahwa kepala dinas telah menerima upeti dari pengusaha tambang tersebut. "Galian tambang yang sangat rentan longsor karena para pengusaha sepanjang sungai Lumajang menggali untuk diambil pasir untuk dijual tanpa memikirkan dampak yang sangat membahayakan lingkungan," tutup Jhon.


Penambangan ilegal atau tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Red)