Barisan Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (BAMPER) Sumut Resmi Laporkan PT Sidodadi ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran HGU

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

https://static.inews.co.id/img/banner-perindo-desk-v2.png

Iklan

Barisan Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (BAMPER) Sumut Resmi Laporkan PT Sidodadi ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran HGU

Monday, 19 January 2026

 



Medan | ASPIRASINEWS 19 Januari 2026 —Barisan Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Sumatera Utara secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (19/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sidodadi yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai.


Laporan itu diserahkan langsung oleh perwakilan massa aksi sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang mereka lakukan. Dalam laporan tersebut, PT Sidodadi diduga telah melakukan alih fungsi lahan tanpa izin, dari yang semula diperuntukkan untuk budidaya kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen HGU, menjadi lahan budidaya ubi kayu (singkong).


Koordinator Barisan Mahasiswa dan Rakyat (BAMPER) Sumut menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan persoalan teknis pertanian semata, melainkan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan regulasi agraria yang berlaku.


“Pengelolaan sumber daya agraria wajib mengedepankan asas kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Jika perusahaan mengubah jenis tanaman tanpa revisi izin HGU yang sah, maka hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta melanggar regulasi tata ruang,” ujarnya di depan gedung Kejati Sumut.


Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum serta mencegah praktik-praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan.


“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengelolaan agraria tidak boleh hanya menguntungkan segelintir korporasi dengan mengabaikan aturan main yang berlaku di Republik ini,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (REDPEL)